Oleh :
Mardjono Reksodiputro
Sumber : http://reformasikuhp.org/
I. PENGANTAR
Sejak tahun anggaran 1981/1982, Pemerintah telah secara serius menyusun Konsep Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru. Konsep ke-1 ini diserahkan pada tanggal 13 Maret 1993 kepada Menteri Kehakiman, Ismail Saleh. Dasar-dasar untuk konsep ke-1 ini telah diletakkan, antara lain oleh : Prof. Mr. Roeslan Saleh (wafat 1998).(2) Sayangnya konsep ke-1 ini dilupakan selama masa tugas Menteri Oetojo Oesman, dan baru teringat kembali pada masa tugas Menteri Kehakiman Muladi dan Menteri Kahakiman Yusril Ihza Mahendra. Pada waktu itulah terbit konsep ke-2 (1999/2000) dan konsep ke-3 (2004). Sekarang, setelah + 23 tahun sejak dimulai prakarsa penyusunan konsep ke-1 oleh Prof. R. Sudaro, SH, konsep ke-3 yang sudah jauh berubah (dari konsep ke-1) mulai diajukan ke DPR untuk dibahas. Dalam perjalanan penyusunan selama 23 tahun ini memang konteks dan tantangan dalam masyarakat Indonesia (maupun dunia) sudah berbeda. Karena itu memang menarik untuk mengkaji apakah naskah konsep ke-3 ini sudah menjawab konteks dan tantangan masyarakat Indonesia tahun 2005 dan selanjutnya.