Selasa, 07 Mei 2013

Arah Hukum Pidana Dalam Konsep RUU KUHPidana

Ketik yang anda cari


Oleh :

Mardjono Reksodiputro

Sumber : http://reformasikuhp.org/

I. PENGANTAR


Sejak tahun anggaran 1981/1982, Pemerintah telah secara serius menyusun Konsep Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru. Konsep ke-1 ini diserahkan pada tanggal 13 Maret 1993 kepada Menteri Kehakiman, Ismail Saleh. Dasar-dasar untuk konsep ke-1 ini telah diletakkan, antara lain oleh : Prof. Mr. Roeslan Saleh (wafat 1998).(2) Sayangnya konsep ke-1 ini dilupakan selama masa tugas Menteri Oetojo Oesman, dan baru teringat kembali pada masa tugas Menteri Kehakiman Muladi dan Menteri Kahakiman Yusril Ihza Mahendra. Pada waktu itulah terbit konsep ke-2 (1999/2000) dan konsep ke-3 (2004). Sekarang, setelah + 23 tahun sejak dimulai prakarsa penyusunan konsep ke-1 oleh Prof. R. Sudaro, SH, konsep ke-3 yang sudah jauh berubah (dari konsep ke-1) mulai diajukan ke DPR untuk dibahas. Dalam perjalanan penyusunan selama 23 tahun ini memang konteks dan tantangan dalam masyarakat Indonesia (maupun dunia) sudah berbeda. Karena itu memang menarik untuk mengkaji apakah naskah konsep ke-3 ini sudah menjawab konteks dan tantangan masyarakat Indonesia tahun 2005 dan selanjutnya.

Senin, 06 Mei 2013

Konsep Konklusi dalam RKUHAP – Sebuah Kesembronoan Transplantasi Hukum

oleh

Arsil
 sumber krupukulit

 
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah diserahkan oleh Presiden kepada DPR, dan akan segera dibahas oleh DPR. Bahkan DPR menjanjikan akan menyelesaikan RUU tersebut pada tahun 2013 ini [link]. Banyak materi yang diatur dan penting untuk dikaji dari RUU tersebut, mengingat RUU ini akan menentukan bagaimana segala aspek hukum acara pidana kita ke depan.

Meninjau RUU Tentang KUHAP dalam Konteks Perlindungan HAM


Oleh:
Mardjono Reksodiputro

Sumber : http://reformasikuhp.org/

PENDAHULUAN

Penyusunan konsep KUHP baru dimulai bulan Maret 1981. Penyususnan dilakukan berbarengan oleh dua tim, yaitu : (a) Tim Pengkajian dan (b) Tim Rancangan. Kemudian kedua tim ini bergabung menjadi satu dengan pimpinan berturut-turut : Prof Sudarto, SH (meninggal Tahun 1986), Prof Ruslan Saleh (meninggal 1988) dan Mardjono Reksodiputro (ketua sejak tahun 1987-1993) dan dengan sekretaris Ny Yusrida Erwin, SH (1982-1993) sedangkan Prof Oemar seno Adjie menjadi konsultan (meninggal 1991)

Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?

Oleh: M. Jodi Santoso
Dengan diberlakukannya KUHAP (UU No 8/1981), terjadi pergeseran model dalam sistem peradilan pidana Indonesia dari model civil law system khususnya model Belanda ke arah sistem campuran (mix system). Salah satu tradisi common law yang diadopsi KUHAP adalah konsep habeas courpus yang menjelma menjadi praperadilan.

Ketik Apa Yang Anda Cari

Custom Search